Jual CCTV Murah

Online Help

    BANTUAN ONLINE
    Marketing

    Marketing 1

    Marketing 2

    Marketing 3

    Marketing 4

    Marketing 5

    Marketing 6

    Marketing 7

    Marketing 8

    Marketing 9

    Marketing 10

    Marketing 11

    Marketing 12

    Marketing 13

    Marketing 14

    Marketing 15

    Marketing 16

    Marketing 17


    IT Support

    Teknisi 1

    Teknisi 2

    Teknisi 3

    Teknisi 4

    Teknisi 5

    Teknisi 6

    Teknisi 7

    Teknisi 8

    Teknisi 9

    Teknisi 10


    Programmer

    Programmer 1

    Programmer 2


    DEALER SUPPORT

    Dealer Support 1

    Dealer Support 2




    OFFICE/ SERVICE CENTER :

    Sentra Niaga 3 Timur
    Blok A 3 No. 43
    Bulevar Hijau
    Bekasi Barat Indonesia


    HOTLINE SERVICE :

    Telp. +62-21 - 88386888
    ( Hunting )
    Fax : +62-21 -88386889

    Jam Kerja

    Senin - Jum'at
    07.30 -17.00 WIB

    Sabtu
    09.00 - 12.00 WIB

    Minggu / Hari Besar Libur


    SUPPORT BY BLACKBERRY
    24 JAM ( ADD BARCODE):


Polisi Minta Pengelola Gedung Segera Pasang Kamera Keamanan

Selasa, 06 Desember 2005 | 12:02 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta: Polda Metro Jaya akan memanggil para pengelola gedung perihal kesiapan mereka untuk memenuhi kewajiban pemasangan kamera keamanan, CCTV.


"Kami akan berikan solusi atau masukan bagaimana cara memasang dan penggunaannya," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani seusai upacara HUT Polda Metro Jaya ke-56 di Polda, Jakarta, Selasa (6/12).


Menurut Firman, kepolisian juga akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengatur pemasangan CCTV di stasiun-stasiun kereta api dan bandara. Kewajiban pemasangan CCTV tak hanya mengantisipasi ancaman terorisme tapi untuk mengatasi kejahatan umum lainnya.


Menurut juru bicara Polda Metro Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, polisi memberikan beberapa waktu untuk sosialisasi kewajiban ini. "Perlu waktu sosialisasi tak langsung dikenakan sanksi," ujarnya.


Seusai dengan peraturan Polda Metro Jaya No. 02 tahun 2005, gedung yang menjadi keramaian dan obyek vital diwajibkan memasang CCTV. Di antaranya, hotel, apartemen, mal, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan gedung pertemuan.

Dia mempertanyakan apabila pengelola gedung keberatan dengan kewajiban ini. "Masa untuk menyediakan alat ini keberatan, sementara dana besar habis untuk bangun gedung," ujarnya.

Dalam peraturan diatur juga pemilik dan pengelola gedung wajib menyerahkan hasil CCTV apabila diperlukan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.


Halaman UtamaHalaman Utama




Z TECH GROUP



Periklanan

Periklanan

counter free hit unique web
Z TECH di Facebook

Berita CCTV Terbaru

view all news

Hosting By Z TECH HOSTING